12 Januari 2026
Eksepsi Nadiem Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Serahkan Bukti Perhitungan Kerugian Negara

Tim Penasihat Hukum Berkomitmen untuk Hadir di Sidang Pembuktian Setelah Jaksa Memberikan Bukti Hasil Audit
Jakarta, 12 Januari 2026. Tim Penasihat Hukum menyesalkan keputusan Majelis Hakim terhadap penolakan nota keberatan atau eksepsi Nadiem Makarim karena substansi eksepsi yang menguji kejelasan dan kecermatan dakwaan mulai dari unsur memperkaya diri, total kerugian negara, hingga hubungan investasi Google terhadap Gojek dengan pengadaan Chromebook, belum memenuhi syarat hukum. Meski demikian, Tim Penasihat Hukum menghormati keputusan tersebut, serta mengapresiasi langkah Majelis Hakim yang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan bukti hasil audit perhitungan kerugian negara, meskipun JPU keberatan karena alasan kekhawatiran hasil audit disalahgunakan di luar persidangan.
Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., S.H., M.H., menyampaikan, “Bukti hasil audit perhitungan kerugian negara inilah yang sejak awal kami pertanyakan, mengapa tidak pernah disampaikan, mulai dari penahanan klien kami hingga Putusan Sela hari ini. Padahal, bukti tersebut sangat krusial untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan memastikan proses pembuktian berjalan secara objektif. Tanpa bukti audit yang jelas dan terbuka, muncul pertanyaan di ruang publik yang seharusnya dapat dijawab melalui mekanisme hukum yang transparan, termasuk terhadap narasi yang menuduh Nadiem melakukan korupsi.”
Sejalan dengan itu, Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa tuduhan “memperkaya diri sebesar Rp809 miliar” merupakan kesimpulan yang tidak berdasar secara hukum dan keliru secara fakta. Angka tersebut bukan merupakan uang negara dan tidak pernah masuk ke rekening Nadiem, melainkan transaksi internal antarperusahaan di lingkungan Gojek yang tidak berkaitan dengan pengadaan Chromebook maupun investasi Google. Seluruh transaksi tersebut tercatat secara resmi, dapat ditelusuri, dan diverifikasi melalui data korporasi GoTo, sehingga tidak memenuhi unsur memperkaya diri sebagaimana didalilkan dalam dakwaan.
Fakta-fakta tersebut diperkuat oleh pernyataan resmi Google melalui blog perusahaan, yang secara eksplisit menyatakan tidak terdapat skema quid pro quo (imbalan) maupun korelasi antara investasi Google dan kontrak pengadaan Pemerintah. Dengan demikian, narasi “balas budi” serta dugaan aliran dana kepada Nadiem tidak berdasar.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., Tim Penasihat Hukum, menyampaikan kekecewaannya, sekaligus mempertanyakan pembatasan ruang bagi kliennya untuk menyampaikan penjelasan kepada publik. “Kami sangat keberatan atas pembatasan terhadap klien kami untuk menyampaikan penjelasan di ruang publik. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Di tengah derasnya tudingan dan opini yang berkembang, klien kami tidak diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi, sehingga berpotensi membentuk persepsi publik secara sepihak sebelum fakta-fakta diuji di persidangan.”