2 Februari 2026

Harga Pengadaan Chromebook Disetujui LKPP, Terbukti Bukan Nadiem Penawaran harga laptop Chromebook ditetapkan oleh vendor dan disetujui LKPP

Jakarta, 2 Februari 2026. Nadiem Makarim tidak memiliki kewenangan dan tidak terlibat  dalam proses pengadaan laptop Chromebook, termasuk penentuan vendor maupun harga.  Sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, peran Menteri terbatas pada kebijakan  dan penggunaan anggaran, sementara pengadaan teknis dilakukan melalui mekanisme e 

Katalog yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).  Mekanisme ini tidak menyediakan ruang bagi Menteri untuk memberi perintah,  menunjuk vendor tertentu, dan mengarahkan harga pengadaan. Fakta tersebut  diungkapkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara yang menghadirkan enam  saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam proses pengadaan laptop Chromebook sesuai prosedur yang berlaku, penawaran harga  oleh vendor melalui tahapan verifikasi spesifikasi teknis dan kepatuhan terhadap regulasi.  Proses tersebut mencakup beberapa putaran negosiasi yang dilakukan secara  transparan dan akuntabel melalui e-Katalog, sebelum disetujui oleh LKPP di bawah  koordinasi Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen*. 

Harga final laptop Chromebook yang tercantum dalam e-Katalog ditetapkan dengan  berpegang pada prinsip efisiensi dan nilai terbaik bagi negara. Harga tersebut berada pada  kisaran Rp5,7 juta hingga Rp5,8 juta per unit, sudah termasuk biaya satu kali (one-time  fee) Chrome Device Management (CDM), serta telah memenuhi ketentuan Tingkat Komponen  Dalam Negeri (TKDN) minimal 25%. 

Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., S.H., M.H., mewakili Tim Penasihat Hukum Nadiem  Makarim, menyampaikan bahwa mekanisme penetapan harga Chromebook sepenuhnya  ditentukan oleh sistem pengadaan yang sah dan terukur. “Harga yang tercantum di e-Katalog  adalah hasil proses teknis dan negosiasi yang dilakukan sesuai ketentuan oleh LKPP. Tidak  ada perintah, arahan, maupun intervensi dari Nadiem Makarim, karena secara hukum dan  sistem tidak ada mekanisme bagi Nadiem untuk menunjuk vendor atau mengarahkan harga.  Oleh karena itu, tuduhan kerugian negara akibat mark-up harga tidak memiliki dasar,”  ujarnya. 

Sementara itu, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., Tim Penasihat Hukum, menegaskan bahwa  penggunaan Chrome Device Management tidak berimplikasi pada pembengkakan harga.  “Dengan atau tanpa CDM, Chromebook tetap lebih murah dibandingkan perangkat lain. Fakta  ini menunjukkan bahwa dakwaan CDM mengakibatkan kerugian negara tidak berdasar dan  tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat dengan harga pengadaan. Pemilihan Chromebook 

justru menghemat anggaran Rp1,2 triliun. Karena jika menggunakan Windows, negara harus  bayar USD50-100 per unit laptop dan biaya device management USD200-300 per tiga tahun.”  

Kunjungi faktanadiem.org untuk mendapatkan informasi resmi dan fakta terkini seputar kasus  ini. 

*PAUD Dikdasmen: Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Situs ini disusun sebagai rujukan publik dalam mengawal kasus Chromebook Nadiem Makarim dengan menghadirkan fakta, data, dan bukti yang dapat diverifikasi. Pengelolaan situs dilakukan oleh Tim Penasihat Hukum.

Korespondensi & Klarifikasi:

Untuk pertanyaan, klarifikasi, atau penyampaian informasi tambahan terkait fakta, data, dan dokumen yang dimuat di situs ini, silakan hubungi:

© 2026 FaktaNadiem.org All rights reserved.

Situs ini disusun sebagai rujukan publik dalam mengawal kasus Chromebook Nadiem Makarim dengan menghadirkan fakta, data, dan bukti yang dapat diverifikasi. Pengelolaan situs dilakukan oleh Tim Penasihat Hukum.

Korespondensi & Klarifikasi:

Untuk pertanyaan, klarifikasi, atau penyampaian informasi tambahan terkait fakta, data, dan dokumen yang dimuat di situs ini, silakan hubungi:

© 2026 FaktaNadiem.org All rights reserved.

Situs ini disusun sebagai rujukan publik dalam mengawal kasus Chromebook Nadiem Makarim dengan menghadirkan fakta, data, dan bukti yang dapat diverifikasi. Pengelolaan situs dilakukan oleh Tim Penasihat Hukum.

Korespondensi & Klarifikasi:

Untuk pertanyaan, klarifikasi, atau penyampaian informasi tambahan terkait fakta, data, dan dokumen yang dimuat di situs ini, silakan hubungi:

© 2026 FaktaNadiem.org All rights reserved.