
Nadiem Makarim Dituduh Melakukan 'Mark Up' Harga Dalam Pengadaan Chromebook yang Menyebabkan Kerugian Negara
Faktanya, Menteri hanya berwenang pada kebijakan, sementara harga ditentukan mekanisme pasar (e-catalog) sesuai regulasi dan pengadaan dilaksanakan pejabat struktural
Faktanya, Menteri hanya berwenang pada kebijakan, sementara harga ditentukan mekanisme pasar (e-catalog) sesuai regulasi dan pengadaan dilaksanakan pejabat struktural
Sejak awal, Nadiem melibatkan seluruh institusi terkait dalam proses pengadaan, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan.
Selain itu, hasil audit BPKP yang dilakukan pada tahun 2024 untuk pengadaan tahun 2020 & 2021-2022 menunjukkan tidak ada mark-up harga di proses pemilihan dan pengadaan Chrome OS Kemendikbudristek.
Dua Kali Audit BPKP: Tidak Ada Mark-up Harga
Hasil audit BPKP 2020 & 2021-2022 menunjukkan tidak ada mark-up harga di proses pengadaan Chrome OS Kemendikbudristek.
Walau tidak diharuskan, seluruh proses pengadaan Chrome OS Kemendikbudristek sudah melibatkan JAMDATUN* (Kejaksaan Agung), LKPP**, BPKP***, dan KPPU**** atas permintaan Nadiem.
Tujuannya memastikan agar proses patuh regulasi, akurat, akuntabel, dan menghindari potensi konflik kepentingan.
*JAMDATUN: Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
**LKPP: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP bertanggung jawab kepada Presiden)
***BPKP: Badan Pemeriksa Keuangan & Pembangunan
****KPPU: Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Sampai hari ini, tim Penasihat Hukum belum menerima audit BPKP terkait kerugian negara yang disebut dalam surat dakwaan.
Tuduhan
Harga laptop Chromebook pada saat proses pengadaan, dituduh jauh melampaui harga pasar.
Fakta
Faktanya, Audit BPKP pada tahun 2020 serta audit lanjutan periode 2021–2022 menunjukkan tidak adanya mark up harga dalam proses pengadaan Chrome OS di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Tuduhan
Harga laptop Chromebook pada saat proses pengadaan, dituduh jauh melampaui harga pasar.
Fakta
Faktanya, Audit BPKP pada tahun 2020 serta audit lanjutan periode 2021–2022 menunjukkan tidak adanya mark up harga dalam proses pengadaan Chrome OS di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sejak awal, Nadiem melibatkan seluruh institusi terkait dalam proses pengadaan, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan.
Selain itu, hasil audit BPKP yang dilakukan pada tahun 2024 untuk pengadaan tahun 2020 & 2021-2022 menunjukkan tidak ada mark-up harga di proses pemilihan dan pengadaan Chrome OS Kemendikbudristek.
Dua Kali Audit BPKP: Tidak Ada Mark-up Harga
Hasil audit BPKP 2020 & 2021-2022 menunjukkan tidak ada mark-up harga di proses pengadaan Chrome OS Kemendikbudristek.
Walau tidak diharuskan, seluruh proses pengadaan Chrome OS Kemendikbudristek sudah melibatkan JAMDATUN* (Kejaksaan Agung), LKPP**, BPKP***, dan KPPU**** atas permintaan Nadiem.
Tujuannya memastikan agar proses patuh regulasi, akurat, akuntabel, dan menghindari potensi konflik kepentingan.
*JAMDATUN: Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
**LKPP: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP bertanggung jawab kepada Presiden)
***BPKP: Badan Pemeriksa Keuangan & Pembangunan
****KPPU: Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Sampai hari ini, tim Penasihat Hukum belum menerima audit BPKP terkait kerugian negara yang disebut dalam surat dakwaan.
Situs ini diperbarui secara berkala untuk menyajikan informasi dan data faktual seiring perkembangan proses hukum kasus Chromebook Nadiem Makarim
●
Situs ini diperbarui secara berkala untuk menyajikan informasi dan data faktual seiring perkembangan proses hukum kasus Chromebook Nadiem Makarim
●