Nadiem Makarim Dituduh Memaksakan Pengadaan, Padahal Evaluasi di Tahun 2019 Menyatakan Chromebook Dianggap Tidak Cocok Untuk Daerah 3T

Faktanya, sejak awal pengadaan Chromebook dan bantuan TIK di 2020 hanya dapat diterima oleh sekolah yang memiliki sumber daya listrik dan koneksi internet

Faktanya, sejak awal pengadaan Chromebook dan bantuan TIK di 2020 hanya dapat diterima oleh sekolah yang memiliki sumber daya listrik dan koneksi internet

Uji coba tahun 2018–2019 (sebelum masa jabatan Nadiem) dan pengadaan perangkat 2020–2022 (pada masa jabatan Nadiem) memiliki konteks yang berbeda.

Pengadaan TIK dengan menggunakan laptop berbasis Chrome pada masa jabatan Nadiem Makarim tidak ditujukan untuk wilayah 3T, melainkan wilayah dengan akses listrik dan dapat tersambung dengan internet. Ketentuan ini terlampir dalam Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengadaan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Tahun 2020.

Pada Bab 2, Bulir A, Sub-Bulir 5 dan 6, dijelaskan bahwa pengadaan diperuntukkan untuk sekolah yang:

  • tersedia sumber daya listrik (PLN, genset, dan sumber listrik lainnya)

  • berada di lokasi yang memiliki jaringan internet



Sedangkan pada pengadaan laptop Chromebook di 2019 pada masa jabatan menteri sebelumnya, sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah pada Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019, salah satu kriteria dan syarat penerima bantuan adalah sekolah yang berada di lokasi daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Tuduhan

Terdapat tuduhan bahwa Nadiem Makarim memaksakan kebijakan pengadaan Chromebook, meskipun uji coba sekitar 1.000 unit pada 2019 menyimpulkan bahwa perangkat ini tidak ideal, terutama untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Narasi ini kemudian digunakan untuk menyimpulkan bahwa kebijakan pengadaan pada periode berikutnya mengabaikan hasil uji coba tersebut.

Fakta

Pengadaan Chromebook pada masa jabatan Nadiem Makarim tidak pernah ditujukan untuk wilayah 3T.

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Bantuan Pemerintah Pengadaan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Tahun 2020, pengadaan laptop Chromebook hanya diperuntukkan bagi sekolah yang berada di lokasi yang memiliki listrik dan jaringan internet.

Tuduhan

Terdapat tuduhan bahwa Nadiem Makarim memaksakan kebijakan pengadaan Chromebook, meskipun uji coba sekitar 1.000 unit pada 2019 menyimpulkan bahwa perangkat ini tidak ideal, terutama untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Narasi ini kemudian digunakan untuk menyimpulkan bahwa kebijakan pengadaan pada periode berikutnya mengabaikan hasil uji coba tersebut.

Fakta

Pengadaan Chromebook pada masa jabatan Nadiem Makarim tidak pernah ditujukan untuk wilayah 3T.

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Bantuan Pemerintah Pengadaan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Tahun 2020, pengadaan laptop Chromebook hanya diperuntukkan bagi sekolah yang berada di lokasi yang memiliki listrik dan jaringan internet.

Uji coba tahun 2018–2019 (sebelum masa jabatan Nadiem) dan pengadaan perangkat 2020–2022 (pada masa jabatan Nadiem) memiliki konteks yang berbeda.

Pengadaan TIK dengan menggunakan laptop berbasis Chrome pada masa jabatan Nadiem Makarim tidak ditujukan untuk wilayah 3T, melainkan wilayah dengan akses listrik dan dapat tersambung dengan internet. Ketentuan ini terlampir dalam Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengadaan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Tahun 2020.

Pada Bab 2, Bulir A, Sub-Bulir 5 dan 6, dijelaskan bahwa pengadaan diperuntukkan untuk sekolah yang:

  • tersedia sumber daya listrik (PLN, genset, dan sumber listrik lainnya)

  • berada di lokasi yang memiliki jaringan internet



Sedangkan pada pengadaan laptop Chromebook di 2019 pada masa jabatan menteri sebelumnya, sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah pada Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019, salah satu kriteria dan syarat penerima bantuan adalah sekolah yang berada di lokasi daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Situs ini disusun sebagai rujukan publik dalam mengawal kasus Chromebook Nadiem Makarim dengan menghadirkan fakta, data, dan bukti yang dapat diverifikasi. Pengelolaan situs dilakukan oleh Tim Penasihat Hukum.

Korespondensi & Klarifikasi:

Untuk pertanyaan, klarifikasi, atau penyampaian informasi tambahan terkait fakta, data, dan dokumen yang dimuat di situs ini, silakan hubungi:

© 2026 FaktaNadiem.org All rights reserved.

Situs ini disusun sebagai rujukan publik dalam mengawal kasus Chromebook Nadiem Makarim dengan menghadirkan fakta, data, dan bukti yang dapat diverifikasi. Pengelolaan situs dilakukan oleh Tim Penasihat Hukum.

Korespondensi & Klarifikasi:

Untuk pertanyaan, klarifikasi, atau penyampaian informasi tambahan terkait fakta, data, dan dokumen yang dimuat di situs ini, silakan hubungi:

© 2026 FaktaNadiem.org All rights reserved.

Situs ini disusun sebagai rujukan publik dalam mengawal kasus Chromebook Nadiem Makarim dengan menghadirkan fakta, data, dan bukti yang dapat diverifikasi. Pengelolaan situs dilakukan oleh Tim Penasihat Hukum.

Korespondensi & Klarifikasi:

Untuk pertanyaan, klarifikasi, atau penyampaian informasi tambahan terkait fakta, data, dan dokumen yang dimuat di situs ini, silakan hubungi:

© 2026 FaktaNadiem.org All rights reserved.