I. Inti-Inti Permohonan Memori Bandi¡ng 

A. UNSUR SETIAP ORANG 

- Bahwa Judex Facti keliru menyamakan pengertian unsur "setiap orang" pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Prof. Dr. Romli Atmasasmita, Pasal 2 ditujukan bagi setiap orang secara umum, sedangkan Pasal 3 ditujukan khusus bagi penyelenggara negara, dua hal yang berbeda sama sekali sehingga tidak dapat dianalisa secara sederhana sebagaimana perkara lain. 

- Judex Facti Telah Keliru Karena Tidak Ada Perbuatan yang Bertujuan Menguntungkan Google: Bahwa Google bukanlah pihak dalam proses pengadaan a quo, tidak menerima pembayaran apa pun, dan tidak memperoleh keuntungan finansial apa pun baik dari penjualan Chromebook maupun dari Chrome Device Management. Bahwa rangkaian pertemuan dengan eksekutif Google dilakukan secara resmi, terbuka, dan terjadwal dalam rangka pelaksanaan arahan Presiden untuk digitalisasi pendidikan, tidak menghasilkan kesepakatan apa pun, bahkan diakhiri dengan kesan pesimistis dari pihak Google sendiri. Bahwa investasi Google ke PT AKAB/GoTo dilakukan berdasarkan pertimbangan bisnis murni untuk mencegah dilusi saham, bersama-sama dengan belasan investor besar lain sejak tahun 2017, sehingga tidak ada kausalitas dengan kebijakan Terdakwa. 

B. UNSUR DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI. 

- Judex Facti Telah Keliru Karena Tidak Ada Perbuatan yang Bertujuan Menguntungkan Google: Bahwa Google bukanlah pihak dalam proses pengadaan a quo, tidak menerima pembayaran apa pun, dan tidak memperoleh keuntungan finansial apa pun baik dari penjualan Chromebook maupun dari Chrome Device Management. Bahwa rangkaian pertemuan dengan eksekutif Google dilakukan secara resmi, terbuka, dan terjadwal dalam rangka pelaksanaan arahan Presiden untuk digitalisasi pendidikan, tidak menghasilkan kesepakatan apa pun, bahkan diakhiri dengan kesan pesimistis dari pihak Google sendiri. Bahwa investasi Google ke PT AKAB/GoTo dilakukan berdasarkan pertimbangan bisnis murni untuk mencegah dilusi saham, bersama-sama dengan belasan investor besar lain sejak tahun 2017, sehingga tidak ada kausalitas dengan kebijakan Terdakwa. 

C. UNSUR MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN, ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN. - Tentang Pergantian Direktur SD dan SMP Melalui Mekanisme Pansel: Bahwa Pemohon Banding/Terdakwa sama sekali tidak mengenal maupun terlibat dalam proses penjaringan calon oleh Panitia Seleksi, sebagaimana keterangan Terdakwa sendiri yang dikonfirmasi oleh Saksi Iwan Syahril selaku 

anggota Pansel. Bahwa seluruh pengumuman resmi lelang jabatan a quo secara konsisten memuat klausul "Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat", yang secara yuridis menutup setiap kemungkinan intervensi Menteri. Bahwa keterangan mengenai adanya pernyataan langsung Terdakwa untuk mengarahkan Chrome OS hanya bersumber dari Saksi Sri Wahyuningsih dan Saksi Mulyatsyah, keduanya berkedudukan sebagai Terdakwa/Terpidana dalam perkara terpisah, dan Saksi Mulyatsyah bahkan telah terbukti menerima uang dari pihak penyedia dalam perkara yang sama, sehingga kredibilitas keterangan tersebut patut diragukan. 

- Judex Facti Keliru Mengkualifikasikan Tindakan Mitigasi Konflik Kepentingan, Kepemilikan Saham Minoritas Pasif, dan Proyeksi Manfaat Google Sebagai Bukti Dolus Directus: Bahwa Judex Facti Tingkat Pertama keliru menyimpulkan bentuk kesalahan Pemohon Banding/Terdakwa sebagai dolus directus, bentuk kesengajaan paling berat, padahal langkah-langkah yang didalilkan Judex Facti sebagai bukti niat justru merupakan tindakan mitigasi konflik kepentingan yang menghilangkan kendali Terdakwa, bukan sarana untuk menguntungkan Google. 

D. UNSUR YANG DAPAT MERUGIKAN / MENGAKIBATKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA. 

- Tentang Kontradiksi Internal BPKP Sendiri: Bahwa sebelum Laporan Hasil Audit yang dijadikan dasar tunggal Dakwaan diterbitkan, telah ada 2 (dua) hasil audit sebelumnya oleh lembaga yang sama, atas objek dan periode yang sama, dengan kesimpulan NIHIL, dan fakta ini sama sekali tidak dibantah oleh Termohon Banding/Penuntut Umum maupun Judex Facti Tingkat Pertama. 

- Tentang Unsur "Yang Dapat Merugikan/Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara" dan Kewenangan Audit BPKP: Bahwa Judex Facti Tingkat Pertama mendasarkan kewenangan BPKP semata-mata pada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, tanpa mempertimbangkan hierarki konstitusional yang membedakan BPK (dibentuk langsung oleh UUD 1945) dengan BPKP (dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden), sebagaimana diterangkan Ahli Dr. Agung Firman Sampurna, mantan Ketua BPK. 

- Judex Facti Keliru Karena Chromebook Dimanfaatkan Secara Optimal dan Dapat Digunakan Tanpa Internet: Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut tidak didasarkan pada fakta persidangan, di mana telah terbukti berdasarkan keterangan 7 (tujuh) Saksi Guru dari berbagai daerah bahwa Chromebook dapat dan telah digunakan secara offline, bahkan didemonstrasikan langsung di hadapan Majelis Hakim. 

- Judex Facti Keliru Menerapkan Ajaran Kausalitas (Conditio Sine Qua Non): Bahwa mata rantai kausalitas antara rangkaian perbuatan Terdakwa dengan kerugian keuangan negara berupa kemahalan harga pada faktanya telah terputus, karena Judex Facti Tingkat Pertama sama sekali tidak pernah memberikan analisa yuridis maupun uraian fakta persidangan yang menghubungkan keduanya secara konkret. 

- Tentang Auditor BPKP Tidak Mematuhi Peraturan yang Dibuat Lembaganya Sendiri: Bahwa berdasarkan Affidavit Ahli Gatot Supiartono, Mantan Auditor Utama BPK, auditor BPKP dalam perkara a quo tidak 

berpedoman pada bukti audit yang memadai sesuai standarnya sendiri, melainkan hanya bersandar pada keterangan/pengakuan sejumlah saksi dalam BAP yang disusun oleh penyidik, sehingga LHA a quo pada hakikatnya bukan produk audit independen. 

- Tentang Kesesuaian Keterangan Saksi-Saksi Internal Kementerian dengan Temuan Audit BPKP: Bahwa Judex Facti keliru secara fundamental menyimpulkan keterangan saksi-saksi internal bersesuaian dengan temuan BPKP, padahal keterangan Saksi Cepy Lukman Rusdiana yang justru dikutip Judex Facti sendiri secara langsung membantah premis adanya kemahalan harga, karena kajian teknis internal Kementerian menyimpulkan laptop berbasis Windows lebih mahal dibandingkan Chrome OS. 

- Judex Facti Keliru Mempertimbangkan Keterangan Saksi-Saksi Vendor sebagai Komparator yang Memvalidasi Perhitungan Harga Wajar BPKP: Bahwa terdapat perbedaan mendasar antara data yang digunakan BPKP sebagai basis perhitungan dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi vendor yang sama di persidangan. 

- Judex Facti Keliru Mempertimbangkan Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Mengenai Larangan Konsultan Eksternal Menetapkan Spesifikasi yang Mengarah ke Merek Tertentu: Bahwa Ibrahim Arief selaku konsultan berkedudukan dan berperan setara dengan anggota tim teknis lainnya dalam proses kajian, survei, dan perumusan rekomendasi, bukan merupakan kepanjangan tangan Terdakwa untuk mengarahkan hasil ke merek tertentu. 

- Tentang Keterangan Ahli Dr. Ahmad Redi, Ahli Drs. Siswo Sujanto, dan Dokumen Otentik Dasar Audit BPKP: Bahwa Judex Facti hanya menyebutkan secara umum bahwa keterangan Ahli Dr. Ahmad Redi "membantu Majelis memahami kerangka normatif", tanpa mengutip secara spesifik bagian keterangan Ahli yang justru langsung menguntungkan posisi Pemohon Banding/Terdakwa. 

- Tentang Penolakan Judex Facti atas Dalil-Dalil Pembelaan terhadap Validitas Audit BPKP: Bahwa Judex Facti mendalilkan pengadaan lisensi Chrome Device Management sebesar USD 44.054.426 "tidak diperlukan dan tidak bermanfaat" sehingga menambah kerugian negara Rp621.387.678.730,00, padahal dalil tersebut tidak terbukti dan bertentangan dengan fakta bahwa apabila dihitung sebagaimana mestinya, justru diperoleh total penghematan keuangan negara. 

- Judex Facti Keliru Mempertimbangkan Adanya Kemahalan Harga (Mark-Up) dalam Pengadaan Chromebook: Bahwa angka Rp3.299.000,00 yang diterangkan Ahli Prof. Mujiono sebagai penguat temuan BPKP sama sekali tidak konsisten dengan kisaran nilai wajar BPKP sendiri, dan Saksi Gogot Suharwoto selaku mantan Ketua Pustekkom menerangkan bahwa sejak uji coba pengadaan tahun 2018, harga Chromebook sudah berada pada angka Rp5.200.000,00 per unit. 

- Tentang Dalil Penghitungan Ganda (Double Counting) Chrome Device Management dan Skema Co-Investment sebagai Kerugian Keuangan Negara: Bahwa jawaban Judex Facti terhadap dalil penghitungan ganda, yang semata-mata menyatakan Majelis hanya "mengadopsi" angka Rp1.567.888.662.716,74 dari LHA, merupakan jawaban yang bersifat prosedural dan tidak menyentuh substansi persoalan yang sesungguhnya didalilkan. 

- Tentang Kesimpulan Terpenuhinya Unsur "Yang Dapat Merugikan/Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara": Bahwa kesimpulan Judex Facti pada pertimbangan a quo merupakan kesimpulan akhir (ultimate conclusion) yang secara langsung bergantung dan berpangkal pada rangkaian pertimbangan sebelumnya mengenai kewenangan BPKP, kesesuaian keterangan saksi internal, dan keterangan ahli, yang seluruhnya telah dibantah di atas. 

- Tentang Penilaian Majelis atas Keterangan Ahli Dr. Agung Firman Sampurna: Bahwa Judex Facti keliru menempatkan keterangan Ahli Dr. Agung Firman Sampurna sebagai "pandangan akademik personal" yang tidak self-executing, padahal keterangan tersebut diberikan sebagai keterangan ahli di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 238 jo. Pasal 235 ayat (1) huruf b KUHAP 2025. 

- Pencampuran Sumber Anggaran APBN-APBD, Penafsiran Proporsional Putusan MK 28/2026, Predikasi Audit, Metode Rekalkulasi, dan Penolakan Dalil Pasal 235 Ayat (5) KUHAP: Bahwa Judex Facti keliru menyatakan garis pertanggungjawaban dalam perkara a quo "tidak dapat dilihat semata-mata dari sumber anggaran formal", bertentangan langsung dengan keterangan Ahli Drs. Siswo Sujanto selaku Ahli Keuangan Negara mengenai struktur tata kelola keuangan yang berbeda antara APBN dan APBD. 

- Judex Facti Keliru Menyamakan Hak Ekonomi Saham yang Sah dengan Keuntungan Pidana dalam Pasal 3 UU Tipikor: Bahwa pertimbangan Judex Facti dibangun di atas premis yang keliru, karena Pemohon Banding/Terdakwa tidak pernah mendalilkan bahwa Surat Kuasa Tidak Dapat Ditarik Kembali menghapus kepemilikan saham, melainkan bahwa surat kuasa tersebut menghapus hak suara dan kendali korporasi, sebagaimana dikuatkan Ahli Prof. Dr. Nindyo Pramono. 

- Tentang Penolakan Klarifikasi Terdakwa tentang Review AlixPartners dan Dalil Pertemuan dengan Microsoft dan Apple: Bahwa temuan substantif review AlixPartners berupa adanya "kesalahan konseptual dan komputasi" dalam Laporan Hasil Audit BPKP tetap relevan sekalipun review tersebut tidak dihadirkan sebagai keterangan ahli formal. Bahwa Kementerian juga melakukan pertemuan dengan Microsoft dan Apple, sebagaimana keterangan Saksi Deswita Arvinsi dan Saksi Iwan Syahril, sehingga dalil bahwa hanya Google yang ditemui adalah keliru. 

- Judex Facti Keliru Karena Pemberian Uang Tambahan dari Uang Pribadi Terdakwa kepada Para Staf Khusus Menteri Bukanlah Pengkondisian Pengadaan Chromebook: Bahwa Judex Facti menarik kesimpulan yuridis yang tidak berdasar, karena pemberian sejumlah uang pribadi Pemohon Banding/Terdakwa kepada para Staf Khusus bukanlah unsur atau bestanddeel delik yang didakwakan, baik dalam Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair. 

- Judex Facti Keliru Menjadikan Putusan Perkara Lain (In Pari Materia) sebagai Rangkaian Alat Bukti yang Memberatkan: Bahwa putusan pidana atas diri orang lain bukan alat bukti yang sah menurut Pasal 235 KUHAP 2025, sehingga dengan memperlakukan fakta dalam putusan Ibrahim Arief/Sri Wahyuningsih/Mulyatsyah sebagai rangkaian alat bukti, Judex Facti telah menciptakan kategori alat bukti baru yang tidak dikenal undang-undang. - Tentang Kesimpulan Terpenuhinya Keempat Unsur Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Secara Kumulatif: Bahwa pertimbangan a quo merupakan simpulan kumulatif yang merangkum dan bergantung sepenuhnya pada rangkaian pertimbangan-pertimbangan terdahulu mengenai masing-masing unsur Pasal 3, sehingga oleh karena sifat kumulatif suatu delik yang mensyaratkan seluruh unsur terbukti, gugurnya satu unsur saja menggugurkan keseluruhan kesimpulan. 

- Judex Facti Keliru Menerapkan Asas In Dubio Pro Reo, Karena Premis "Pembuktian Telah Terang" Tidak Terbukti: Bahwa Pemohon Banding/Terdakwa tidak berkeberatan dengan rumusan doktrin in dubio pro reo, yang keliru bukanlah rumusan doktrinnya, melainkan premis faktual yang mendasarinya, yaitu anggapan bahwa unsur-unsur Pasal 3 "telah terbukti secara sah dan meyakinkan". 

E. UNSUR MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN - Judex Facti Keliru Menerapkan Hukum Terkait Unsur "Dengan Tujuan Menguntungkan" dan Hubungan Kausalitas: Bahwa dalil Pemohon Banding/Terdakwa bukan semata-mata bahwa Pasal 3 UU Tipikor mensyaratkan adanya kickback sebagai unsur tertulis, melainkan bahwa perbuatan yang didakwakan berada pada tahap perencanaan/kebijakan, sedangkan penerimaan gratifikasi terjadi setelah pihak penyedia barang menerima pembayaran, sehingga hubungan kausal antara keduanya tidak terbukti. 

- Judex Facti Keliru Mempertimbangkan Adanya Penyertaan antara Terdakwa dengan Jurist Tan, Fiona Handayani, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah: Bahwa berdasarkan Affidavit Ahli Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, pelaku (daders) terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu alleen-daders, middellijk daders, dan mededaders, dan Judex Facti tidak menguraikan secara tepat bagaimana kelima pihak tersebut memenuhi kategori mededaders bersama Terdakwa. 

- Judex Facti Keliru Menyatakan Unsur Penyertaan (Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP) Terpenuhi: Bahwa sebagaimana Affidavit Ahli Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, unsur paling mendasar dari medepleger adalah adanya kerja sama yang sadar (bewuste samenwerking), yaitu kesatuan kehendak antara para pelaku, yang tidak terbukti ada di antara Terdakwa dengan pihak-pihak lain. 

- Judex Facti Keliru Mempertimbangkan Bahwa Konstruksi "Delegasi Tanpa Kontrol" Memperkuat Unsur Penyertaan: Bahwa Judex Facti keliru menggabungkan dua peristiwa yang sesungguhnya berdiri sendiri-sendiri dan tidak berkaitan satu sama lain, seolah-olah keduanya merupakan satu kesatuan skema yang terkoordinasi. Bahwa lebih jauh, pertimbangan "delegasi tanpa kontrol" justru berlawanan dengan konstruksi Pasal 55 KUHP, karena penyertaan pidana mensyaratkan kerja sama yang disadari dan kesatuan kehendak, bukan delegasi yang berada di luar kontrol langsung. 

- Tentang Kesimpulan Kualifikasi Terdakwa sebagai Pelaku Turut Serta/Medepleger: Bahwa penalaran "a fortiori" yang dibangun Judex Facti, yaitu bahwa karena para pelaku tingkat tengah dan operasional telah dinyatakan turut serta dalam putusan-putusan terpisah maka pemegang kewenangan tertinggi secara a fortiori haruslah pula dikualifikasi turut serta, merupakan penalaran yang melompat tanpa pembuktian kerja sama yang disadari. 

II. Judex Facti Keliru dalam Mempertimbangkan Tentang Penjatuhan Pidana Tambahan Berupa Uang Pengganti 

- Judex Facti Keliru Menjatuhkan Uang Pengganti Menggunakan Teori Subjek Terbuka, Karena Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 29/PUU-XXIII/2025: Bahwa Putusan MK 29/2025 yang justru dijadikan dasar oleh Judex Facti sendiri menegaskan uang pengganti mempersyaratkan adanya harta yang benar-benar dinikmati oleh Terpidana, sehingga penerapan teori subjek terbuka yang memperluas beban hingga mencakup harta yang tidak pernah dinikmati Terdakwa adalah keliru. 

- Judex Facti Keliru Karena Syarat Faktual Pasal 5 Perma 5 Tahun 2014 Tidak Terpenuhi dan Tidak Terbukti: Bahwa frasa "telah dialihkan kepada pihak lain" dalam Pasal 5 Perma 5/2014 memiliki makna bahwa Terdakwa lebih dahulu memperoleh dan menguasai harta tersebut, padahal telah terbukti di persidangan bahwa Rp809.596.125.000,00 murni merupakan Aksi Korporasi Restrukturisasi PT AKAB yang tidak pernah diterima Pemohon Banding/Terdakwa. 

- Judex Facti Salah dan Tidak Lengkap Mengambil Fakta Karena Tidak Ada Hubungan Kausal antara Penerbitan Permendikbud, Keuntungan Google, Investasi Google ke PT AKAB, dan Penerimaan Rp809 Miliar: Bahwa rangkaian sebab-akibat berantai yang dibangun Judex Facti, dari penerbitan Permendikbud hingga Google merealisasikan investasi ke PT AKAB, merupakan konstruksi kausal yang tidak didukung hubungan langsung dan konkret. 

- Pemohon Banding/Terdakwa Bukan Penerima Manfaat dari Ekosistem Korporasi GoTo dan Tidak Pernah Menerima Manfaat Ekonomi dari PT AKAB/GoTo dan/atau PT Gojek Indonesia: Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Bisnis dan Pasar Modal Prof. Nindyo Pramono, sampai saat ini tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang melarang seorang pejabat publik seperti Menteri untuk memiliki saham. 

- Judex Facti Keliru Dan/Atau Lalai Mempertimbangkan Alat Bukti Terkait Uang Rp809 Miliar yang Tidak Pernah Diterima Terdakwa: Bahwa terdapat kontradiksi dalam pertimbangan Judex Facti, di mana pada satu sisi dinyatakan tidak ada dokumen hukum apa pun, sementara di sisi lain Judex Facti sendiri mengakui adanya perjanjian pinjaman dalam akta Notaris Jose Dima Satria dan pelunasan utang pada hari yang sama. 

- Judex Facti Keliru Karena Tidak Melakukan Penelusuran Aset (Asset Tracing), Melainkan Hanya Membangun Narasi Kausal yang Spekulatif: Bahwa penelusuran aset (asset tracing) mensyaratkan pelacakan konkret atas aliran dana tertentu melalui bukti rekening, bukti transfer, sumber dana, dan penerima dana, yang sama sekali tidak dilakukan Judex Facti dalam membangun konstruksi Rp809 miliar. 

- Pemohon Banding/Terdakwa Bukan Penerima Manfaat Sebagaimana Dimaksud Perpres 13/2018, Hanya Berkedudukan sebagai Pemegang Saham Minoritas dan Bukan Pengendali De Facto PT AKAB: Bahwa Pasal 4 Perpres 13/2018 menentukan kriteria tertentu bagi Pemilik Manfaat suatu Perseroan Terbatas, dan Pemohon Banding/Terdakwa telah membuktikan tidak memenuhi kriteria tersebut, sehingga bukan Pemilik Manfaat PT AKAB/GoTo. 

- Judex Facti Salah Menerapkan Hukum dalam Hal. 997 Pertimbangannya, Oleh Karena Terbukti Chromebook Bermanfaat, Tidak Diperuntukkan Bagi Sekolah di Daerah 3T, dan Tidak Mengakibatkan Kerugian Negara Rp1.567.888.662.716,74: Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut tidak didasarkan pada fakta persidangan, dan akan dibantah berdasarkan 3 (tiga) klaster yang saling melengkapi tentang manfaat Chromebook bagi pendidikan di Indonesia. 

III. Permintaan Kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Untuk Memeriksa Kembali Saksi Dan/Atau Ahli Di Tingkat Pertama, Baik Yang Telah Hadir Maupun Tidak Hadir 

Dasar Hukum Permintaan 

Bahwa berdasarkan Pasal 290 KUHAP 2025, Terdakwa dalam memori bandingnya dapat meminta agar Saksi dan/atau Ahli yang telah didengar keterangannya pada tingkat pertama untuk diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi, dan dapat juga mengajukan permintaan terhadap Saksi dan/atau Ahli yang pada tingkat pertama tidak hadir, disertai alasan mengapa Saksi dan/atau Ahli tersebut perlu didengar kembali. 

Saksi Yang Telah Didengar Keterangannya 

Bahwa berdasarkan hak tersebut, Pemohon Banding/Terdakwa mengajukan Saksi-Saksi berikut untuk diperiksa kembali oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi: 

1. Andre Soelistyo (Direktur Utama PT AKAB/PT GOTO 2015-2023, Komisaris PT AKAB/PT GOTO 2023-2024); 

2. Kevin Bryan Aluwi (Direktur Keuangan PT Gojek Indonesia 2014-2016, Bagian Produk dan Tim IT 2016-2023); 

3. R.A. Koesomohadiani (Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GOTO); 4. Adesty Kamelia Usman (Group Head of Finance & Accounting PT GoTo); 5. Roni Dwi Susanto (Kepala LKPP tahun 2019-2021); 

6. Aris Supriyanto (Direktur Advokasi Pemerintah Pusat LKPP); 

7. Dwi Satrianto (Ketua Pokja Pemilihan untuk Katalog Peralatan Elektronik Perkantoran tahun 2020) 

8. Riko Gunawan (Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia); 

9. Chandra (Direktur PT Bangga Teknologi); 

10. Jeffrey Leander (Government Relations Asus); 

11. Alexander Vidi (Sales Director PT Dell Indonesia); 

12. Imam Sujati (Direktur Utama PT Evercross); 

13. Timothy Sidik (Direktur Utama PT Zyrex Indonesia); 

14. Ping Santoso (Direktur PT Gyra Inti Jaya). 

Ahli Yang Belum Hadir di Tingkat Pertama 

1. Dr. Mohamad Mahsun, S.E., M.Si., Ak., CA., CPA., CFRA, CFA, CIPSAS., CFI., CHFI., CLI. (Ahli Akuntansi Forensik); 

2. Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. (Ahli Pidana). 

Bahwa yang menjadi alasan Pemohon Banding/Terdakwa meminta agar saksi dan/atau ahli tersebut dipanggil kembali adalah karena pertimbangan Judex Facti dalam Putusan a quo bertentangan dengan apa yang telah diterangkan secara langsung oleh saksi-saksi dan ahli di bawah sumpah dalam persidangan, sehingga terdapat ketidaksesuaian antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan pertimbangan hukum yang diambil oleh Judex Facti, sebagaimana diuraikan berikut: 

A. Mengenai Beneficial Owner, Surat Kuasa, dan Persetujuan Transaksi Korporasi Senilai Rp809.596.125.000,00 

Bahwa Judex Facti Tingkat Pertama mempertimbangkan transaksi sebesar Rp809.596.125.000,00 dari PT AKAB/PT GOTO melalui PT GI sebagai bagian dari akibat yang menguntungkan dan dasar penjatuhan uang pengganti kepada Terdakwa, padahal faktanya Terdakwa hanya pemegang saham minoritas yang hak suaranya telah dikuasakan secara mutlak dan tidak dapat ditarik kembali kepada Saksi Andre Soelistyo dan Saksi Kevin Bryan Aluwi sejak sebelum menjabat sebagai Menteri, sehingga Terdakwa tidak pernah menerima maupun menikmati transaksi tersebut. Oleh karena itu, fakta mengenai beneficial owner, surat kuasa, dan mekanisme persetujuan transaksi korporasi ini perlu dikaji kembali melalui pemeriksaan Saksi Andre Soelistyo dan Saksi Kevin Bryan Aluwi. 

B. Mengenai Rincian Transaksi Rp809.596.125.000,00 

Bahwa Judex Facti mengaitkan struktur korporasi dan transaksi PT AKAB/PT GOTO sebesar Rp809.596.125.000,00 dengan kepentingan pribadi Terdakwa tanpa menguraikan kedudukan hukum korporasi maupun rincian transaksi tersebut secara utuh, padahal faktanya transaksi a quo merupakan aksi korporasi murni antar badan hukum yang tidak pernah memberikan manfaat ekonomi apa pun kepada Terdakwa. Oleh karena itu, fakta mengenai kedudukan hukum korporasi dan rincian transaksi tersebut perlu dikaji ulang melalui pemeriksaan Saksi R.A. Koesomohadiani dan Saksi Adesty Kamelia Usman. 

C. Mengenai Mekanisme SPTJM dan Batas Tanggung Jawab Terdakwa Bahwa Judex Facti menyatakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) "tidak pernah diajukan sebagai alat bukti", padahal faktanya keberadaan dan akibat hukum SPTJM telah diterangkan secara langsung di bawah sumpah oleh saksi yang sah di persidangan, yang menegaskan tanggung jawab atas kemahalan harga sepenuhnya berada pada pihak penyedia, bukan pada Terdakwa. Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan Saksi Roni Dwi Susanto, Saksi Aris Supriyanto, dan Saksi Dwi Satrianto guna menerangkan mekanisme SPTJM secara lebih rinci, dengan dokumen SPTJM turut dibawa dan diserahkan dalam pemeriksaan Tingkat Banding. 

D. Mengenai Tidak Adanya Klaim Kemahalan Harga dan Kewajiban SPTJM Harga Jual-Beli bagi Distributor 

Bahwa Judex Facti mempertimbangkan adanya kemahalan harga (price markup) Chromebook sebagai bagian dari unsur kerugian negara, padahal faktanya tidak pernah ada klaim atau keberatan mengenai kemahalan harga tersebut, sebagaimana konsisten diterangkan para saksi vendor, di mana harga jual dari prinsipal kepada distributor bervariasi wajar pada kisaran Rp3.070.000,00 sampai dengan Rp4.500.000,00. Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan kembali terhadap Saksi Riko Gunawan, Chandra, Jeffrey Leander, Alexander Vidi, Imam Sujati, Timothy Sidik, dan Ping Santoso guna menerangkan tidak adanya kemahalan harga serta keberadaan SPTJM. 

E. Mengenai Metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara 

Bahwa Judex Facti mendasarkan penghitungan kerugian keuangan negara pada metode rekalkulasi yang tidak dikenal dalam ilmu akuntansi forensik, serta turut menghitung kembali Chrome Device Management padahal komponen tersebut telah masuk dalam ruang lingkup LHA PKKN BPKP, sehingga terjadi double counting. Oleh karena itu, dimohonkan agar Ahli Dr. Mohamad Mahsun dihadirkan dan diperiksa langsung guna menjelaskan metode penghitungan kerugian keuangan negara yang diakui dalam ilmu akuntansi forensik, tiga risiko metodologi audit (Confirmation Bias, Double Counting, dan Overgeneralization), serta lima karakteristik harga wajar (market-reflective, transparent, consistent, independent, dan recognized). 

F. Mengenai Penerapan Doktrin Penyertaan Terhadap Fakta Persidangan Bahwa konstruksi penyertaan yang dibangun Judex Facti terhadap Terdakwa bersama Jurist Tan, Fiona Handayani, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah semata-mata bersandar pada struktur hierarki jabatan formal, tanpa didukung bukti relasi personal, komunikasi, maupun kesatuan kehendak batiniah (meeting of minds). Oleh karena itu, dimohonkan agar Ahli Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa dihadirkan dan diperiksa langsung guna menjelaskan doktrin kesengajaan (dolus/opzet als oogmerk), doktrin penyertaan (deelneming) dan medepleger yang benar, serta syarat meeting of minds yang tidak terpenuhi dalam perkara ini. 

Urgensi Untuk Menghadirkan Saksi Karena Terdapat Ketidaklengkapan Berkas Perkara Berdasarkan Hasil Inzage 

Bahwa urgensi lainnya mengapa Saksi dan/atau Ahli tersebut perlu kembali diperiksa didasarkan pula pada Pasal 291 ayat (1) KUHAP 2025, yang menentukan bahwa pemeriksaan tingkat banding dilakukan berdasarkan berkas perkara yang diterima dari Pengadilan Negeri, terdiri dari berita acara pemeriksaan Penyidik, berita acara pemeriksaan sidang, seluruh surat yang timbul di persidangan, dan putusan Pengadilan Negeri. Bahwa apabila berkas tersebut tidak lengkap atau tidak mencerminkan fakta persidangan yang sesungguhnya, Majelis Hakim Tingkat Banding berpotensi keliru dalam memahami dan menilai fakta hukum yang terungkap di persidangan Tingkat Pertama. 

Bahwa pada saat pelaksanaan inzage berdasarkan Pasal 288 ayat (2) KUHAP 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 13 Juli 2026, ditemukan hal-hal yang semakin memperkuat urgensi permohonan ini: 1. Bahwa Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak melampirkan alat bukti ke dalam berkas 

perkara, termasuk Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA PKKN) BPKP yang menjadi dasar utama penghitungan kerugian negara. 2. Bahwa Berita Acara Pemeriksaan sidang tanggal 9 Februari 2026 tidak mencatat keterangan Saksi Roni Dwi Susanto bahwa selisih kemahalan harga wajib dikembalikan pihak prinsipal ke kas negara, sehingga fakta mekanisme pemulihan kerugian negara melalui SPTJM tidak tercermin dalam berkas, padahal keterangan tersebut disampaikan Saksi di bawah sumpah. 

3. Bahwa Berita Acara Pemeriksaan sidang tanggal 5 Maret 2026 tidak mencatat keterangan Saksi Alexander Vidi bahwa mekanisme Suggested Retail Price (SRP) menjamin harga ke pemerintah tidak mungkin lebih mahal dari harga pasar, sehingga fakta kontrol dan jaminan kewajaran harga ini tidak turut dipertimbangkan Majelis, padahal secara langsung membantah dalil kemahalan harga. 

4. Bahwa Berita Acara Pemeriksaan sidang tanggal 13 April 2026 tidak mencatat pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang berjanji akan menyerahkan bukti-bukti LHA PKKN BPKP bersamaan Surat Tuntutan, padahal hingga saat ini bukti tersebut tidak pernah diperlihatkan maupun diserahkan kepada Penasihat Hukum. 

5. Bahwa Berita Acara Pemeriksaan sidang tanggal 21 April 2026 tidak mencatat kesaksian Saksi Arby dan Saksi Firman bahwa Chromebook dapat digunakan secara offline, sehingga fakta kelayakan teknis dan pemanfaatan Chromebook di lapangan tidak dipertimbangkan secara utuh, padahal secara langsung membantah pertimbangan Judex Facti soal ketergantungan pada koneksi internet. 

Bahwa oleh karena keterangan Saksi dan/atau Ahli yang tercatat dalam berkas perkara terpotong-potong dan tidak mencerminkan fakta persidangan secara utuh, apabila Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa perkara a quo semata-mata berdasarkan berkas tersebut, kebenaran materiil tidak akan tergali secara sempurna. Oleh karena itu, beralasan menurut hukum bagi Pemohon Banding/Terdakwa untuk mengajukan Permohonan Memeriksa Kembali Saksi dan/atau Ahli berdasarkan Pasal 290 KUHAP 2025, agar Majelis Hakim Tingkat Banding dapat mendengar kembali keterangan Saksi dan/atau Ahli secara langsung dan menggali kebenaran materiil secara utuh. 

Bukti Tambahan Yang Diajukan Pada Memori Banding merupakan Bukti Elektronik terkait Pemanfaatan Chromebook dengan rincian sebagai berikut: 

1. Ucapan Terimakasih kepada Nadiem dari guru guru yang mendapatkan pengalaman baru 2. Kebijakan Pada saat Nadiem menjabat sebagai menteri bisa dirasakan langsung oleh tenaga pendidik, sehingga guru bisa lebih kreatif dalam mengajar 

3. Ucapan Terimakasih Kepada Nadiem karena telah berjasa dalam memberikan pemenuhan hak pendidikan yang layak bagi anak berkebutuhan khusus 4. Digitalisasi tidak akan pernah terjadi kalau tidak ada ChromeBook 

5. Potensi Besar dari Nadiem dan Ibam dalam Pengembangan Teknologi. 6. Guru guru memberikan dukungan kinerja Nadiem Pada saat itu dalam Program Digitalisasi 

7. ChromeBook sangatlah membantu dalam Program Pendidikan 

8. Guru merasa sangat di Hargai di zaman Nadiem dan pada saat itu 

9. Guru Guru Terbantu dalam memajukan Digitalisasi dalam mengajar 10. Pengadaan yang sangat berguna bagi Pembelajaran Sekolah. 

11. Perubahan yang terjadi setelah Nadiem menjabat sebagai menteri. 

12. Kebermanfaatan Chromebook dan kepatuhan Hukum 

13. Peningkatan Digitalisasi hingga ke pelosok Negeri 

14. Testimoni bahwa Chromebook memiliki Fungsi yang bisa memajukan Siswa sekaligus kompetensi dari Guru 

15. Testimoni nilai guna dari Chromebook yang tinggi dan memang sangat dibutuhkan oleh setiap Pembelajaran 

16. Standar Mutu Chromebook yang sangat baik bagi Guru dan Siswa 

17. Pengadaan Chromebook yang sangat bermanfaat bagi Dunia Pendidikan untuk Berkembang 

18. Pengenalan Dunia Digital melalui Chromebook 

19. Chromebook tanpa Lab Computer 

20. Pedoman Pelaksanaan Bantuan Teknologi, Informasi dan Komunikasi Tahun 2021 10

Bukti Yang Akan Dimintakan Pada Persidangan Banding 

1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak mencatat keterangan Saksi Alexander Vidi yang menerangkan bahwa mekanisme Suggested Retail Price (SRP) menjamin harga yang diberikan kepada pemerintah tidak mungkin lebih mahal dari harga yang diberikan kepada pasar, sebagaimana pula keterangan sejumlah saksi lain yang tidak sesuai dengan transkrip persidangan yang sebenarnya, sehingga fakta hukum mengenai adanya kontrol dan jaminan kewajaran harga yang melekat pada mekanisme SRP tidak turut menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim, padahal fakta tersebut secara langsung membantah dalil kemahalan harga yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara dalam Putusan a quo

2. Harga Pokok Produksi Perusahaan Produsen Chromebook, Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak mencatat pernyataan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang menyatakan akan menyerahkan bukti-bukti yang berkaitan dengan LHA PKKN BPKP bersamaan dengan Surat Tuntutan, padahal hingga saat ini bukti-bukti dimaksud tidak pernah diperlihatkan maupun diserahkan kepada Penasihat Hukum, sehingga Penasihat Hukum mengalami keterbatasan untuk mendapatkan kebenaran materiil dalam menguji keabsahan dan kelengkapan LHA PKKN BPKP yang justru menjadi dasar utama penghitungan kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 dalam Putusan a quo


This website is developed as a public reference to accompany the Nadiem Makarim Chromebook case by presenting facts, legal context, and verifiable evidence in a transparent and accountable manner. It is intended to support an informed public discourse and to uphold the principles of due process and the presumption of innocence. The content and documentation are compiled and managed by the Legal counsel Team.

Correspondence & Clarification:

For inquiries, clarifications, or the provision of additional information related to the facts, data, and documents presented on this site, please contact:

© 2026 FaktaNadiem.org All rights reserved.

This website is developed as a public reference to accompany the Nadiem Makarim Chromebook case by presenting facts, legal context, and verifiable evidence in a transparent and accountable manner. It is intended to support an informed public discourse and to uphold the principles of due process and the presumption of innocence. The content and documentation are compiled and managed by the Legal counsel Team.

Correspondence & Clarification:

For inquiries, clarifications, or the provision of additional information related to the facts, data, and documents presented on this site, please contact:

© 2026 FaktaNadiem.org All rights reserved.

This website is developed as a public reference to accompany the Nadiem Makarim Chromebook case by presenting facts, legal context, and verifiable evidence in a transparent and accountable manner. It is intended to support an informed public discourse and to uphold the principles of due process and the presumption of innocence. The content and documentation are compiled and managed by the Legal counsel Team.

Correspondence & Clarification:

For inquiries, clarifications, or the provision of additional information related to the facts, data, and documents presented on this site, please contact:

© 2026 FaktaNadiem.org All rights reserved.