
Nadiem sebelumnya dijatuhi pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar (subsidair 190 hari), serta pidana tambahan uang pengganti Rp809 miliar (subsidair 5 tahun). Di tingkat banding, fakta dan bukti kembali diuji untuk mengoreksi putusan tingkat pertama yang tidak mempertimbangkan fakta secara utuh dan keliru dalam menilai pembuktian.
Nadiem dinyatakan tidak terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 (Dakwaan Primair), tetapi diputus bersalah berdasarkan Pasal 3 (Dakwaan Subsidair) atas penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak lain atau korporasi dan mengakibatkan kerugian negara. Karena unsur Pasal 3 bersifat kumulatif, sidang banding menguji kembali apakah seluruh unsur tersebut benar-benar terbukti, khususnya fakta-fakta yang tidak dipertimbangkan secara utuh dan keliru:
Dakwaan tindak pidana korupsi senilai Rp809,6 miliar: menguji kaitan transaksi dengan Nadiem dan kebijakan Chromebook, termasuk tuduhan penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan.
Dakwaan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,567 triliun karena pembelian Chromebook, menguji:
Dugaan kemahalan harga Chromebook.
Validitas metode penghitungan kerugian negara.
Rangkaian sidang banding menghadirkan kembali Saksi Fakta dan Ahli:
Andre Soelistyo, Direktur Utama PT AKAB/PT GoTo periode 2015–2023 dan Komisaris PT AKAB/PT GoTo periode 2023–2024
Adesty Kamelia Usman, Group Head of Finance & Accounting PT GoTo
Dwi Satrianto, Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Peralatan Elektronik Perkantoran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Riko Gunawan, Direktur PT Acer Indonesia (Prinsipal)
Dr. Mohamad Mahsun, Ahli Akuntansi Forensik
Dari pemeriksaan di sidang banding, terungkap kembali bahwa:
Dakwaan Korupsi Rp809 Miliar: Tidak Terbukti
Kesamaan waktu antara transaksi internal PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia (GI) senilai Rp809,6 miliar dan kebijakan Chromebook tidak cukup untuk membuktikan keduanya saling terkait. Keterangan di sidang banding justru mengungkap tidak ada aliran dana kepada Nadiem maupun kendali Nadiem atas transaksi tersebut.
Rp809,6 miliar murni merupakan transaksi internal antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Gojek Indonesia yang dilakukan pada Oktober 2021 sebagai bagian dari persiapan restrukturisasi dan penataan perusahaan menjelang Initial Public Offering (IPO).
Uang tersebut berasal dari Dana Operasional PT AKAB. Ada bukti transfer dari PT AKAB ke PT GI sejumlah Rp809,6 miliar, dan kembali dari PT GI ke PT AKAB pada hari yang sama. Tidak ada kaitan dan konflik kepentingan antara Google dan Nadiem
Transaksi ini tercatat jelas dalam SPT PT Gojek Indonesia
Tidak ada penerimaan senilai Rp809,6 miliar di SPT Nadiem Nadiem bukan beneficial owner (pemilik manfaat) dan tidak memiliki kewenangan apapun dalam pengambilan keputusan perusahaan
Tidak ada pemilik saham perorangan yang diuntungkan, termasuk Nadiem
Dakwaan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,567 triliun karena pembelian Chromebook: Tidak Terbukti
Tidak Ada Kemahalan Harga Chromebook
Saksi Fakta dari LKPP dan Prinsipal menegaskan tidak ada kemahalan harga
laptop; Chromebook dibeli di bawah harga eceran tertinggi Prinsipal dari hasil
negosiasi LKPP.
Harga wajar Rp4,3 Juta (versi audit BPKP 2025) tidak realistis karena dihitung
tanpa membandingkan harga pasar. Prinsipal dari Acer mengungkapkan
harga tersebut berada di bawah biaya modal alias rugiLKPP menyatakan bahwa tanggung jawab atas kewajaran harga di e-Katalog
berada pada Prinsipal melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
(SPTJM), bukan LKPP atau Kelompok Kerja (Pokja) maupun MenteriSistem e-Katalog secara otomatis menolak harga reseller di atas Harga Eceran
yang Disarankan (Suggested Retail Price).LKPP juga menegaskan surat dukungan dari Google kepada Prinsipal tidak
menentukan seleksi pabrikan dan bukan persyaratan pengadaan
Dasar Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Cacat Metodologi
Penghitungan kerugian negara cacat metodologi karena harga wajar ditentukan menggunakan metode biaya tanpa lebih dulu menguji harga pasar sebagai rujukan utama. Kekeliruan tersebut secara langsung menggugurkan validitas angka kerugian negara.
Secara Metodologi, penetapan harga seharusnya berpedoman pada harga
pasar yang mencerminkan transaksi nyata, bukan metode biaya (rekalkulasi)
alias penghitungan sendiri berdasarkan sampling terbatas dan opini, bukan
data primer sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit BPKP 2025Menurut Ahli, penggunaan metode biaya perlu disertai alasan mengapa harga
pasar tidak digunakanAhli juga menegaskan hasil audit yang tidak memenuhi standar profesional
tidak dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan
Banding telah menguji kembali fondasi putusan tingkat pertama. Ketika Rp809,6 miliar tidak terbukti mengalir kepada Nadiem, dugaan kemahalan harga laptop tidak ditopang pembanding yang sahih, dan angka kerugian negara didasarkan pada penghitungan yang cacat secara metodologis, tidak ada ruang untuk menutup kekosongan pembuktian dengan asumsi. Putusan Banding harus berdiri di atas fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, serta diputuskan secara independen, bebas dari tekanan pihak mana pun. Karena unsur-unsur yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Nadiem seharusnya dibebaskan.